Minggu, 16 September 2012
Rabu, 12 September 2012
Kerangka Acuan Kerja
KEMENTERIAN
KEUANGAN
KERANGKA ACUAN
KERJA/ TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) GEDUNG
OLAHRAGA KAMPUS STAN TA 2013
Kementerian
Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit
Eselon I/II : Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
/ Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara
Program
:
Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemenkeu
Hasil :
SDM yang Berintegritas dan Berkompetensi Tinggi
Kegiatan :
Pengembangan SDM Melalui Penyelenggaraan
Pendidikan
Program Diploma Keuangan
Indikator
Kinerja Kegiatan :
Terwujudnya Gedung Olahraga yang dapat digunakan
Oleh seluruh warga kampus
di lingkungan kampus
STAN
Keluaran : Gedung
Olahraga di lingkungan kampus STAN
Volume
:
10.000
SatuanUkur :
meter kubik (M2)
I.
Latar
Belakang
A.
Dasar
Hukum
a.
Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
b.
Nomor
08/PMK.02/2006. Tentang Kewenangan Pengadaan Barang / Jasa pada Badan Layanan Umum
B.
Gambaran
Umum
Reformasi pada bidang penganggaran dalam
rangka pelaksanaan good governance, sekarang
telah mulai berjalan. Ditandai dengan
terbitnya Undang – Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-
Undang No. 1 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara, dan berbagai peraturan – peraturan turunannya. Namun sangat
disayangkan, kinerja pemerintahan sampai saat ini masih belum maksimal, salah
satu penyebabnya adalah SDM kita yang belum mampu untuk mengikuti pergerakan
reformasi. Oleh karenanya, demi terciptanya SDM yang Berintegritas dan
Berkompetensi Tinggi maka diadakan kegiatan Pengembangan SDM Melalui
Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Keuangan yang dilaksanakan oleh
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Terbentuknya Sumber Daya Manusia tentunya
tidak terlepas dari fasilitas yang disediakan oleh STAN seperti tenaga pengajar,
gedung perkuliahan dan fasilitas – fasilitas penunjang pembelajaran di
dalamnya. Mahasiswa STAN diharapkan tidak hanya berprestasi di bidang akademik
tapi juga non akademik termasuk partisipasinya dalam Pekan Olahraga Perguruan
Tinggi Kedinasan. Sayangnya, STAN belum memiliki Gedung Olahraga yang dapat menunjang
kegiatan Pekan Olahraga tersebut secara ideal. Sehingga demi menunjang kegiatan
tersebut maka dibangunlah Gedung Olahraga yang diharapkan dapat memberikan
manfaat dalam menunjang prestasi non akademik mahasiswa STAN dan pihak-pihak
yang berkepentingan lainnya.
II.
Maksud
dan Tujuan :
1. Meningkatkan
SDM di STAN baik dalam bidang akademis maupun non-akademis
2. Memberikan
Fasilitas kepada mahasiswa STAN terutama dalam pengembangan minat dan bakat
dalam bidang olahraga
3. Mempersiapkan
Sumber Daya Manusia dalam rangka pemberlakuan reformasi penganggaran.
III.
Penerima
Manfaat
1. Para
mahasiswa STAN
2. Para
pihak lain yang berkepentingan
IV.
Strategi
Pencapaian Keluaran
A.
Metode
Pelaksanaan
Pengadaan Gedung Olahraga diawali dengan
perencanaan pemilihan tempat gedung olahraga di lingkungan STAN, serta
perencanaan lainnya yang berkaitan dengan tata cara pengadaan Gedung
Olahraga. Rekanan yang bertanggung jawab
dalam pembangunan Gedung Olahraga ditentukan dengan menggunakan metode
pelelangan umum pasca kualifikasi metode dua tahap dengan sistem gugur.
B.
Tahapan
Kegiatan
1. Pengumuman
Pengumuman kegiatan pembangunan gedung Olahraga kepada calon rekanan melalui
website
STAN, surat kabar nasional, serta website portal berita nasional selama
1 bulan
2. Pendaftaran
dan Pengambilan dokumen
Calon rekanan pendaftar mendaftarkan
diri dengan membawa arsip dokumen yang disyaratkan, kemudian mengambil dokumen
pengadaan yang telah disediakan pejabat pembangunan gedung olahraga pada
tanggal yang telah ditentukan.
3. Pemberian
penjelasan;
Pemberian penjelasan dilakukan di tempat
dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan
dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
4. Pemasukan
Dokumen Penawaran;
Metode pemasukan dan tata cara pembukaan
Dokumen Penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen
Pengadaan. Dokumen Penawaran meliputi: a) surat penawaran yang didalamnya
tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran; b) Jaminan
Penawaran asli; c) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga),
apabila diperlukan; d) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan
kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan); e) surat perjanjian kemitraan/kerja sama
operasi (apabila ada); f) dokumen penawaran teknis; g) formulir rekapitulasi
perhitungan TKDN; h) dokumen isian kualifikasi; dan i) dokumen lainnya yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila ada)
5. Pembukaan
Dokumen Penawaran;
Dokumen Penawaran dibuka di hadapan
peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
6. Evaluasi
penawaran;
Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan
koreksi aritmatik. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran
sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari
urutan peringkat semula. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang
sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok
atau penawaran bersyarat
7. Evaluasi
kualifikasi;
Evaluasi dilakukan terhadap calon
pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada.
8. Pembuktian
kualifikasi;
Pembuktian kualifikasi terhadap peserta
yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan
meminta salinannya.
9. Pembuatan
Berita Acara Hasil Pelelangan;
BAHP merupakan kesimpulan dari hasil
evaluasi administrasi, teknis dan harga yang dibuat oleh pejabat pengadaan gedung
olahraga dan ditandatangani oleh paling kurang (1/2) seperdua dari jumlah
anggota pokja unit pengadaan. BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman
pemenang
10. Penetapan
pemenang;
Pejabat pengadaan membuat Surat
Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP
11. Pengumuman
pemenang;
Pengumuman pemenang lelang dan pemenang
cadangan 1 dan 2 diumumkan di website STAN, surat kabar nasional, dan portal
berita nasional.
12. Sanggahan;
Peserta dapat menyampaikan sanggahan
secara tertulis atas penetapan pemenang kepada pejabat pengadaan dalam waktu 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya
penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang
bersangkutan.
13. Penunjukan
Rekanan.
ULP menyampaikan BAHP kepada PPK sebagai
dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
14. Pelaksanaan
Pembangunan dilaksanakan di lingkungan
STAN oleh pihak ketiga dengan kontrak yang disepakati berdasarkan peraturan
yang berlaku
15. Pembayaran
Pembayaran kepada rekanan dilakukan
dengan metode LS setelah pembangunan gedung olahraga selesai.
16. Serah
terima
dilakukan proses serah terima gedung olahraga yang
telah selesai dibangun dari rekanan kepada pemerintah.
V.
Jadwal
waktu dan Tempat pelaksanaan
kegiatan pembangunan gedung olahraga
dilaksanakan di STAN dengan jadwal pelaksanaan selama 2 tahun dengan perincian
sebagai berikut:
Kegiatan
|
Pelaksanaan Kegiatan (Triwulan)
|
|||||||
I
|
II
| III | IV | V | VI | VII | VIII | |
pengumuman |
X
|
|||||||
Pendaftaran dan |
X
|
|||||||
pengambilan dokumen |
X
|
|||||||
pemberian penjelasan |
X
|
|||||||
Pemasukan dokumen |
X
|
|||||||
pembukaan Dokumen |
X
|
|||||||
Penawaran |
X
|
|||||||
evaluasi penawaran |
X
|
|||||||
evaluasi kualifikasi |
X
|
|||||||
pembuktian kualifikasi |
X
|
|||||||
pembuatan Berita Acara |
X
|
|||||||
Hasil Pelelangan |
X
|
|||||||
penetapan pemenang |
X
|
|||||||
pengumuman pemenang |
X
|
|||||||
sanggahan |
X
|
|||||||
Penunjukan Rekanan |
X
|
|||||||
Pelaksanaan |
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
Pembayaran |
X
|
|||||||
Serah Terima |
X
|
VI. Waktu Pencapaian Keluaran
Seluruh kegiatan tersebut di atas harus
dapat dicapai dalam tahun 2013
VII. Pembiayaan
Untuk melaksanakan kegiatan ini,
dibutuhkan biaya sebagaimana RAB terlampir.
VIII.
Penutup
Demikian
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dijadikan sebagai pegangan dalam
pelaksanaan kegiatan
Jakarta, september 2012
Kepala/Direktur
............................ NIP:............................
(`へ´*)ノ
Langganan:
Postingan (Atom)